PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 39
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, mempunyai tugas pengisian jabatan dan mutasi jabatan, mutasi, pengaturan status, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun aparatur sipil negara.
