Pasal 38
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisa Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan rencana analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan, evaluasi dan monitoring pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial, penyiapan usul ijin belajar dan tugas belajar, penyiapan usul pencantuman nama gelar, pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional serta pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijasah aparatur sipil negara. (2) Subbagian Penilaian Kompetensi dan Penataan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan assessment center, manajemen talenta aparatur sipil negara, penyiapan dan pengkoordinasian seleksi pengisian dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, pengisian dan mutasi jabatan administrator, jabatan pelaksana kementerian, serta pengisian jabatan pengawas lingkup sekretariat jenderal. (3) Subbagian Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja PNS dan PPPK, pengelolaan dan pengembangan sistem penilaian kinerja PNS dan PPPK, monitoring dan evaluasi manajemen penilaian kinerja PNS dan PPPK, dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara.
