Pasal 36
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Karier dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan; c. monitoring dan evaluasi pemanfaatan alumni peserta pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara; d. pengkoordinasian pelaksanaan seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan kompetensi; e. pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijasah aparatur sipil negara; f. pengelolaan dan pengembangan manajemen kinerja PNS dan PPPK; g. pengelolaan assesment center dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara; h. pengembangan dan evaluasi assessment center; i. penyiapan seleksi pengisian dan mutasi jabatan pimpinan tinggi; j. penyiapan pengisian dan mutasi jabatan administrator, jabatan pelaksanaan kementerian, dan jabatan pengawas lingkup sekretariat jenderal;
k. penyusunan, monitoring dan evaluasi pola karir aparatur sipil negara; dan l. pelaksanaan manajemen talenta.
