PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 35
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi, peningkatan kapasitas, dan penilaian kinerja aparatur sipil negara.
