Pasal 34
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Kebutuhan dan Formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan penyusunan formasi PNS, lulusan Praja IPDN, dan PPPK, penyiapan rencana redistribusi dan proyeksi kebutuhan, pembinaan aparatur sipil negara, pengkoordinasian, penyiapan dan pelaksanaan pengadaan pembinaan aparatur sipil negara. (2) Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan analisis dan
penyusunan serta penyajian laporan atas data dan informasi aparatur sipil negara, penyusunan dan pengembangan desain aplikasi, dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan dan pengembangan sistem daftar elektronik finger print, manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian, penyiapan dan penyusunan rencana kerja, rencana kerja anggaran, rencana kinerja tahunan, perjanjian kerja organisasi, dan laporan kinerja, penyiapan dan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan persuratan, serta pengelolaan keuangan dan pembinaan aparatur sipil negara biro.
