Pasal 354
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja,standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; d. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; e. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja,standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
