PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 355
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Operasional dan Standarisasi Polisi Pamong Praja; b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja; c. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat; d. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; e. Subdirektorat Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan f. Subbagian Tata Usaha.
