PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 353
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.
