PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 265
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kewaspadaan perbatasan antar negara.
