Pasal 266
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi.
