PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 264
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kewaspadaan dini. (2) Seksi Kerja Sama Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerja sama intelijen keamanan.
