PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 25
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal; c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal; d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; e. penyusunan laporan kinerja sekretariat jenderal; dan
f. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
