PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 24
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran sekretariat jenderal, pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
