PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 247
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Seksi Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan; dan b. Seksi Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
