Pasal 248
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kemitraan organisasi kemasyarakatan. (2) Seksi Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan serta fasilitasi di bidang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
