Pasal 246
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan.
