PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 138
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. (2) Bagian Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex-officio sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.
