PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 137
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengamanan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengamanan sarana dan prasarana perkantoran dan pengamanan rumah dinas dilingkungan kementerian. (2) Subbagian Pengamanan Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengamanan pimpinan, pegawai dan tamu di lingkungan kementerian serta pengamanan acara pimpinan. (3) Subbagian Pembinaan Tenaga Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf c, mempunyai tugas melakukan pembinaan fisik dan mental spiritual tenaga pengamanan di lingkungan kementerian.
