Pasal 139
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Layanan Pengadaan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa kementerian; b. penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. pelaksanaan analisa dan penetapan dokumen pengadaan; d. penyiapan bahan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Dalam Negeri, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional; e. penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. penyiapan bahan jawaban sanggahan dari penyedia barang/jasa; h. penyiapan bahan penyerahan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); i. penyusunan arsip dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; j. penyusunan laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA); k. pengkoordinasian penyusunan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK; l. pelaksanaaan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah;
m. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia bidang pengadaan barang/jasa; n. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE; o. pengkoordinasian penyusunan dan perubahan, serta monitoring dan evaluasi rencana umum pengadaan di lingkungan kementerian; p. fasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa e-tendering di lingkungan kementerian; q. pengembangan profesi pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian; r. pengkoordinasian penerapan kebijakan e-purchasing yang berbasis e- catalogue di lingkungan kementerian; s. peningkatan kompetensi pelaksana (PPK dan PPTK) barang/jasa di lingkungan kementerian; t. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-purchasing di lingkungan kementerian; u. pengkoordinasian dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa; dan v. pengkoordinasian dengan instansi terkait terhadap penyelesaian sanggah dan pengaduan pengadaan barang/jasa.
