PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 135
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengamanan sarana dan prasarana perkantoran dan rumah dinas; b. pelaksanaan pengamanan personil; dan c. pelaksanaan pembinaan tenaga pengamanan.
