PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 134
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dalam di lingkungan kementerian.
