PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 133
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengelolaan persuratan kementerian serta penggandaan dan ekspedisi surat.
(2) Subbagian Arsip dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b, mempunyai tugas melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengelolaan tata kearsipan serta dokumentasi kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja dan anggaran, kepegawaian, pelaporan, tata usaha dan urusan rumah tangga biro.
