PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 130
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Persuratan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, fasilitasi, pengelolaan persuratan, tata kearsipan, penggandaan dan ekspedisi, serta tata usaha biro.
