Pasal 129
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan kantor, urusan pertamanan, ruang rapat di lingkungan kantor pusat, sarana
upacara, rumah dinas, penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai, kegiatan olahraga dan pembinaan mental spiritual pegawai di lingkungan kantor pusat, pengelolaan balai pertemuan dan gedung arsip dan gudang barang milik negara. (2) Subbagian Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, perawatan sarana dan prasarana perkantoran, pemeliharaan gedung dan bangunan di lingkungan kantor pusat. (3) Subbagian Penatausahaan dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris perkantoran sekretariat jenderal dan kendaraan operasional.
