PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 128
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga, terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Sarana dan Prasarana; dan c. Subbagian Penatausahaan dan Pemeliharaan.
