PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 127
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam; b. pelaksanaan rencana kebutuhan, pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana perkantoran; c. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara dan pemeliharaan inventaris kantor di lingkungan sekretariat jenderal; dan d. pelaksanaan layanan kesehatan serta bimbingan mental dan spiritual pegawai.
