PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 126
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pengadaan sarana dan prasarana perkantoran, penatausahaan, pemeliharaan inventaris kantor di lingkungan sekretariat jenderal, urusan kesehatan serta bimbingan mental dan spiritual pegawai.
