PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 125
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum, terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Persuratan dan Kearsipan; c. Bagian Pengamanan; dan d. Bagian Layanan Pengadaan.
