PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 124
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran; c. pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran; d. pengelolaan arsip dan persuratan; e. pembinaan dan pengelolaan urusan keamanan dalam;
f. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian; dan g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
