PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 123
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola urusan rumah tangga, sarana dan prasarana perkantoran, arsip, persuratan, keamanan dalam, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
