PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 122
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Rapat dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan rapat dan persidangan pimpinan. (2) Subbagian Perjalanan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan perjalanan dinas pimpinan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
