PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 121
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Rapat dan Persidangan; b. Subbagian Perjalanan Pimpinan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
