PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 120
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyelenggaraan rapat dan persidangan; b. penyiapan perjalanan dinas pimpinan; dan
c. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
