PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 119
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rapat dan persidangan, perjalanan dinas pimpinan, dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
