PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 118
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan fasilitasi koordinasi kegiatan keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait. (2) Subbagian Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengaturan acara keprotokolan pimpinan kementerian serta penyiapan bahan penyelenggaraan pembinaan teknis keprotokolan kementerian dan pemerintahan daerah. (3) Subbagian Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan fasilitasi penerimaan tamu dan kunjungan pimpinan kementerian.
