PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 131
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Persuratan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan persuratan kementerian; b. pelaksanaan pengelolaan penggandaan dan ekspedisi surat; c. pelaksanaan pengelolaan tata kearsipan kementerian; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
