PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 115
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c, mempunyai tugas pelaksanaan dan penyiapan rencana acara, pengaturan dan pelaksanaan urusan keprotokolan, serta pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan.
