PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 114
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri.
