PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 116
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyiapan dan penyelenggaraan acara keprotokolan pimpinan kementerian; b. pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian; c. penyusunan, penyiapan, dan penyelenggarakan keprotokolan tamu pimpinan kementerian; dan d. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan teknis penyelenggaraan keprotokolan pemerintahan daerah.
