PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 100
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan pelaksanaan anggaran, verifikasi anggaran, pengujian dan penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran unit Eselon I (UAPPA E-I).
