PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 101
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan sekretariat jenderal; c. penyiapan bahan verifikasi anggaran dan akuntansi; dan
d. penyiapan bahan penyusunan dan rekonsiliasi laporan keuangan UAKPA dan UAPPA E-I.
