PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 99
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penilaian barang milik negara di lingkungan kementerian. (2) Subbagian Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penghapusan barang milik negara di lingkungan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi dan pembinaan terhadap perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan kementerian.
