Pasal 23
(1) Subbagian Analisis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan analisis produk hukum pusat, daerah dan penyiapan falisitasi hukum yang berkaitan dengan tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi hukum serta pengundangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
