PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 26
Biro Administrasi Umum terdiri atas: a. Bagian Kepegawaian, Humas dan Tatalaksana; b. Bagian Keuangan: dan c. Bagian Umum. 8. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
