PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 22
Bagian Hukum terdiri atas: a. Subbagian Analisis Hukum; b. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
