PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 19
(1) Subbagian Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pelaksanaan administrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama luar negeri. (2) Subbagian Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kerjasama dalam negeri. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
