PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 18
Bagian Kerjasama terdiri atas: a. Subbagian Kerjasama Luar Negeri; dan b. Subbagian Kerjasama Dalam Negeri. 4. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
