PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 15
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan Sekretariat dan Kedeputian. (2) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Sekretariat dan Kedeputian. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pada Sekretariat dan Kedeputian. 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
