PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 14
Bagian Perencanaan terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
