PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Gubernur dalam melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) membentuk TKPK Provinsi. (2) Bupati/Walikota dalam melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membentuk TKPK Kabupaten/Kota.
